CIPUTAT (Inmas_Tangsel) – Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Tangsel yang juga selaku Sekum MUI Kota Tangsel, H. Abdul Rojak, pada Rabu (14/03/2018) menjadi Narasumber pada acara “Seleksi Produk Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan” yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, bertempat di Aula Pemkot Tangsel, dengan materi "Proses Sertifikat Halal."
Narasumber lain yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Drg. Maya Mardiana, Kabid Industri Dinas Indag Banten, Rudiansyah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangsel, dan dari BPOM Banten.
Dalam paparannya di hadapan peserta para pengusaha industri kecil dan menengah se-kota Tangsel berjumlah 60 IKM, H. Abdul Rojak menjelaskan bahwa sertifikat halal adalah keharusan bagi semua produk yang ada di Indonesia, karena itu adalah amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang “Jaminan Produk Halal”.
“UU Nomor 33 tahun 2014 menjelaskan bahwa semua produk yang di produksi oleh industi wajib ada sertifikat halalnya,” jelasnya.
Abdul Rojak juga menambahkan, dalam UU No 33 tahun 2014 pasal 29 tentang “Tata Cara Sertifikat Halal” dijelaskan bahwa persyaratan sertifikat halal adalah Data Pelaku Usaha, Nama dan jenis Produk, Daftar Produk dan Bahannya, serta Proses Pengolahan Produknya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan atau disingkat DISPERINDAG dibentuk bersamaan dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan, yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah dalam bidang perindustrian dan perdagangan.
Dengan fungsi sebagai abdi masyarakat, DISPERINDAG TANGSEL telah melakukan berbagai kegiatan yang menunjang berkembangnya industri dan perdagangan di wilayah Kota Tangerang Selatan seperti kegiatan pelatihan dan bantuan sertifikasi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan memiliki tiga bidang utama untuk melayani masyarakat, bidang tersebut adalah bidang perindustrian, bidang perdagangan dan bidang perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar. (Fuay)