Disadari ataupun tidak, kehidupan bangsa kita tengah dihadapkan pada tantangan arus globalisasi dan modernisasi. Globalisasi dan modernisasi ternyata tidak hanya berkonsekuensi pada dampak positif kehidupan manusia, tetapi sudah bisa dipastikan juga berkonsekuensi pada hal – hal yang bersifat negative termasuk didalamnya karakter, pola pikir dan prilaku yang semakin hari menggerogoti eksistensi jati diri, budaya dan karakter bangsa.
Persoalan budaya dan karakter bangsa kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sorotan itu mengenai berbagai aspek kehidupan, tertuang dalam berbagai tulisan di media cetak, wawancara, dialog, dan gelar wicara di media elektronik. Selain di media massa, para pemuka masyarakat, para ahli, dan para pengamat pendidikan, dan pengamat sosial intens berbicara mengenai persoalan budaya dan karakter bangsa di berbagai forum seminar, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Persoalan yang muncul di masyarakat seperti korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, perusakan, perkelahian massa, kehidupan ekonomi yang konsumtif, kehidupn politik yang tidak produktif, dan sebagainya menjadi topik pembahasan hangat di media massa, seminar, dan di berbagai kesempatan termasuk obrolan di warung kopi. Berbagai alternatif penyelesaian diajukan seperti peraturan perundang-undang, peningkatan upaya pelaksanaan dan penerapan hukum yang lebih kuat dan banyak lagi.
Alternatif lain yang banyak dikemukakan untuk mengatasi, paling tidak mengurangi, masalah budaya dan karakter bangsa yang dibicarakan itu adalah pendidikan. Pendidikan dianggap sebagai solusi alternative yang bersifat preventif, karena pendidikan membangun generasi baru bangsa yang lebih baik. Sebagai alternatif yang bersifat preventif, pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kualitas generasi muda bangsa dalam berbagai aspek yang dapat memperkecil dan mengurangi penyebab berbagai masalah budaya dan karakter bangsa. Diakui memang, bahwa hasil pendidikan tidak akan terlihat dampaknya secara langsung ( baca; sekarang), tetapi memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat terutama dimasa/generasi yang akan datang.
Pendidikan Nasional, sebagai salah satu sector pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia Indonesia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif mejawab tantangan zaman yang selalu dinamis.
Berbicara tentang pendidikan, nampaknya tidak bisa dipisahkan dari pembicaraan tentang Kurikulum, termasuk didalamnya perubahan kurikulum. Kenapa ? , karena kurikulum adalah jantungnya pendidikan (curriculum is the heart of education). Dari sekian banyak unsure sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsure yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik
Bagi sebagian orang, perubahan kurikulum adalah sebuah ceremonial wajib dari perubahan steakholder pengambil kebijakan pendidikan, sehingga muncul imag “ ganti mentri, ganti pula kurikulumnya”. Namun, bagi sebagian yang lain, perubahan kurikulum adalah sebuah keniscayaan yang harus hadir setiap saat, guna mempersiapkan bekal generasi yang sesuai dengan zamannya. Oleh karena itu, sudah seharusnya kurikulum, saat ini, memberikan perhatian yang lebih besar pada pendidikan budaya dan karakter bangsa dibandingkan kurikulum masa sebelumnya. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 6 September 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Tautan: Perpres_Nomor_87_Tahun_2017). Jadi, tidak dapat disangkal lagi, bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada penguatan pendidikan karakter sangat diperlukan sebagai instrument untuk mengarahkan peserta didik seperti yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab II pasal 3 disebutkan, bahwa “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Lantas, pertanyaannya sekarang adalah, apa yang dimaksud dengan Pendidikan Karakter ?, dan seperti apa konteksnya ?... Sebagai gambaran saja, apa itu pendidikan karakter ?, di bawah ini saya sampaikan secara sederhana mengenai hal tersebut. Dalam pasal (1) Undang-undang nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa. “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan, Karakter adalah watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap, dan bertindak. Kebajikan terdiri atas sejumlah nilai, moral, dan norma, seperti jujur, berani bertindak, dapat dipercaya, dan hormat kepada orang lain. Secara sederhana, kita dapat mendefinisikan bahwa, Pendidikan Karakter merupakan proses untuk mengembangkan potensi peserta didik, sehingga mereka memiliki sistem berpikir, nilai, moral, dan keyakinan yang diwariskan masyarakatnya dan mengembangkan warisan tersebut ke arah yang sesuai untuk kehidupan masa kini dan masa mendatang.
Untuk sekedar menambah wawasan kita, tentang apa itu Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), dibawah ini saya sampaikan penjelasan yang saya kutip langsung dari laman resmi Sekretariat cabinet republic Indonesia yang diposting pada tanggal 06 September 2017 seperti dibawah ini : ? Pengertian Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) (pasal 1) PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). ? Latar Belakang
Latar belakang munculnya Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang PPK adalah dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;
? Tujuan Program Penguatan Pendidikan Karakter (Lihat; pasal 2)
PPK, menurut Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017, memiliki tujuan: ? membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; ? mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; ? merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
? Prinsip Dasar (PPK) (lihat; pasal 5)
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut: ? berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara menyeluruh dan terpadu; ? keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan ? berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari. ? Aspek Penguatan : ? Revitalisasi manajemen berbasis sekolah melalui Broad Based Education (BBE) ? Sinkronisasi intra kurikuler, ko kurikuler, ekstra kurikuler, dan non kurikuler, serta sekolah terintegrasi dengan kegiatan komunitas seni budaya, bahasa dan sastra, olahraga, sains, serta keagamaan ? Deregulasi penguatan kapasitas dan kewajiban Kepala Sekolah/Guru ? Penyiapan prasarana/sarana belajar (misal: pengadaan buku, konsumsi, peralatan kesenian, alat peraga, dll) melalui pembentukan jejaring kolaborasi pelibatan publik ? Implementasi bertahap dengan mempertimbangkan kondisi infrastruktur dan keberagaman kultural daerah/wilayah ? Pengorganisasian dan sistem rentang kendali pelibatan publik yang transparan dan akuntabel ? Nilai – nilai yang dikembangkan (Lihat; pasal 3) PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab. ? Kompetensi yang dikembangkan menuju Abad 21 : Kompetensi yang dikembangkan dikenal dengan 4 C yaitu : Critical Thinking an Problem Solvng (berfikir kritis dan menyelesaikan masalah), Creativity (kreativitas), Communication Skill (kemampuan berkomunikasi), dan Ability to work Collaboratively (kemampuan untuk bekerjasama). ? Manfaat : ? Penguatan karakter siswa dalam mempersiapkan daya saing siswa dengan kompetensi abad 21, yaitu: berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, dan kolaborasi ? Pembelajaran dilakukan terintegrasi di sekolah dan di luar sekolah dengan pengawasan guru ? Revitalisasi peran Kepala Sekolah sebagai manager dan Guru sebagai inspirator PPK ? Revitalisasi Komite Sekolah sebagai badan gotong royong sekolah dan partisipasi masyarakat ? Penguatan peran keluarga melalui kebijakan pembelajaran 5 (lima) hari ? Kolaborasi antar K/L, Pemda, lembaga masyarakat, penggiat pendidikan dan sumber-sumber belajar lainnya Akhirnya kita berharap, semoga Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan pemerintah dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Tahun 2045 . Amiin. *(Penulis adalah Kepala MTs. Al-Khairiyah Rancaranji- Kecamatan Padarincang- Kabupaten Serang).