MENU DISABILITAS
Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
kanwilbanten@kemenag.go.id
Kenapa Seorang Guru Harus di PKG?
Foto : NULL
Oleh. Abas, M.Pd., M.Si
(Pengawas Madrasah Kemenag Tangsel)
PKG adalah singkatan dari Penilaian Kinerga Guru. Definisi Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interprestasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, akan berujug kepada pengambilan keputusan. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya pelaksanaan PKG sebanyak dua kali, yakni pada awal tahun dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester seorang guru akan dinilai kinerjanya. Jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Apa Sih Fungsi PKG Bagi Guru?