MENU DISABILITAS
Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
kanwilbanten@kemenag.go.id
Bingung Membuat Jurnal/Agenda Kerja Guru Untuk RA?
Foto : NULL
Oleh: Dra. Hj. Hadijah Muhsin, MM
(Pengawas RA Kemenag Kota Tangsel)
Banyak guru dan kepala RA yang belum dapat membedakan antara agenda kerja guru dan agenda mengajar, terutama yang sudah sertifikasi. Setelah penulis melakukan supervisi administrasi guru dan kepala RA di wilayah binaan kecamatan Serpong Utara dan Setu, Tangerang Selatan, ada sekitar 80% guru yang sudah sertifikasi belum lengkap administrasi pembelajarannya, terutama agenda/jurnal harian guru yang mereka belum paham. Menurut PP No 19 Tahun 2017 tentang Juknis jam kerja guru, jam kerja guru adalah 24 sampai 40 jam perminggu. Khusus untuk RA dihitung 24 sampai 30 jam perminggu. Pada kegiatan belajar mengajar minimal 180 menit atau 2.5 sampai 3 jam per hari, dengan frekwensi pertemuan minimal lima kali perminggu dengan rasio perbandingan 1:15 siswa. Jika KBM 2.5 jam perhari dikalikan 5 hari, maka hanya berkisar 12.5 jam perminggu. Sementara tuntuntutan kerja untuk guru RA yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi sesuai PP No 19 tahun 2017 adalah 24 sampai 30 jam perminggu. Apa yang harus dilakukan guru RA untuk mencapai standar kinerja guru agar tunjangan sertifikasinya terbayarkan? Guru dan Kepala RA dapat membuat Jurnal /Agenda Guru yang tertuang dalam PP no 19 tahun 2017, antara lain:
Kesimpulan dari tulisan ini adalah tidak ada yang tidak bisa kita lakukan jika kita bersungguh-sungguh dan istiqamah. Jangan cepat menyerah, jika terbentur dalam membuat agenda harian guru, kembali pelajari Juknis.