MENU DISABILITAS

Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
kanwilbanten@kemenag.go.id
Berita Umum

Bingung Membuat Jurnal/Agenda Kerja Guru Untuk Ra?

Bingung Membuat Jurnal/Agenda Kerja Guru Untuk RA?


  • Kamis, 29 Mar 2018
  • 129 Views

Share this article

NULL Foto : NULL

Bingung Membuat Jurnal/Agenda Kerja Guru Untuk RA?

Oleh: Dra. Hj. Hadijah Muhsin, MM

(Pengawas RA Kemenag Kota Tangsel)

Banyak guru dan kepala RA yang belum dapat membedakan antara agenda kerja guru dan agenda mengajar, terutama yang sudah sertifikasi. Setelah penulis melakukan supervisi administrasi guru dan kepala RA di wilayah binaan kecamatan Serpong Utara dan Setu, Tangerang Selatan, ada sekitar 80% guru yang sudah sertifikasi belum lengkap administrasi pembelajarannya, terutama agenda/jurnal harian guru yang mereka belum paham. Menurut PP No 19 Tahun 2017 tentang Juknis jam kerja guru, jam kerja guru adalah 24 sampai 40 jam perminggu. Khusus untuk RA dihitung 24 sampai 30 jam perminggu. Pada kegiatan belajar mengajar minimal 180 menit atau 2.5 sampai 3 jam per hari, dengan frekwensi pertemuan minimal lima kali perminggu dengan rasio perbandingan 1:15 siswa. Jika KBM 2.5 jam perhari dikalikan 5 hari, maka hanya berkisar 12.5 jam perminggu. Sementara tuntuntutan kerja untuk guru RA yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi  sesuai  PP No 19 tahun 2017 adalah 24 sampai 30 jam perminggu. Apa yang harus dilakukan guru RA untuk mencapai standar kinerja guru agar tunjangan sertifikasinya terbayarkan? Guru dan Kepala RA dapat membuat Jurnal /Agenda Guru yang tertuang dalam PP no 19 tahun 2017, antara lain:
  1. Merencanakan Pembelajaran dan pembimbingan,
  2. Melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan,
  3. Membimbing dan melatih peserta /anak didik,
  4. Menilai hasil pembelajaran,
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru.
Dalam hal kerja, sebenarnya banyak guru RA yang sudah melebihi  jam aturan kinerja, hanya saja mereka enggan menuangkan dalam agenda kerja dan menganggap bahwa RPPH sudah cukup, tetapi tidak melihat dampak jika ada pemeriksaan jam kinerja, dan rata-rata mereka belum tahu cara membuat agenda kerja guru. Oleh karna itu penulis ingin membantu menyelesaikan persoalan yang ada di lapangan, dan ini sudah dilakukan di wilayah RA binaan penulis. Kesimpulan dari tulisan ini adalah tidak ada yang tidak bisa kita lakukan jika kita bersungguh-sungguh dan istiqamah. Jangan cepat menyerah, jika terbentur dalam membuat agenda harian guru, kembali pelajari Juknis.
Previous post
Hoax = Dosa Jariyah
Next post
Tugas Dan Fungsi