(Humas Pandeglang) – Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang menerapkan pola tidak biasa dalam pembagian Surat Keputusan (SK) penetapan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS. Jika sebelumnya SK dibagikan secara langsung di Kantor Kemenag, mulai tahun ini SK penetapan dibagikan melalui kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing. Seperti yang terlihat dalam pembagian SK PAI Non PNS di KUA Kecamatan Picung pada hari Kamis, 14 Februari 2019 lalu. Di lokasi ini Kepala Seksi Bimas Islam H. Asep Mulyadi membagikan SK PAI yang bertugas di 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Bojong, Picung, Sindangresmi, Angsana, Munjul dan Cikeusik. SK para penyuluh honorer ini diterima oleh para kepala KUA dan selanjutnya kepala KUA-lah yang diberi wewenang menyerahkan SK kepada penyuluh di wilayah masing-masing. Langkah tidak biasa ini ditempuh oleh Seksi Bimas Islam untuk menguatkan ikatan kerja antara para penyuluh honorer dengan Kepala KUA. “Selama ini kami menangkap kesan kesenjangan antara PAI dengan kepala KUA. Kesenjangan itu muncul bisa saja karena PAI menerima SK langsung dari Kemenag sehingga mereka kurang “menganggap” kepala KUA, padahal basis kerja mereka adalah KUA,” jelas H. Asep. Lebih jauh H. Asep mengemukakan, ada beberapa kepala KUA yang mengaku kesulitan mengirim rekap laporan kegiatan penyuluhan PAI karena para penyuluhnya lambat mengirim laporan bulanan. Ada juga PAI yang tidak melaksanakan jadwal piket berkantor di KUA. Tahun 2019 ini, jelas H. Asep, besaran honor para penyuluh swasta ini dinaikkan dari sebelumnya Rp. 500 ribu menjadi Rp. 1 juta. Setidaknya ada 263 PAI Non PNS yang menerima SK penatapan kembali tahun ini. Sejak mereka diangkat tahun 2016 silam, tahun ini adalah tahun terakhir dalam kontrak pengangkatan PAI Non PNS yang berdurasi 3 tahun. “Tahun depan mereka harus ikut seleksi ulang jika ingin diangkat kembali menjadi PAI Non PNS,” ujar H. Asep. Kepala KUA Banjar H. Agus Jumhaedi tidak mempersoalkan mekanisme pembagian SK PAI Non PNS yang tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurut H. Agus, untuk kecamatan-kecamatan yang PAI-nya belum tertib kebijakan semacam ini memang perlu dilakukan. Namun untuk kecamatan yang penyuluhnya sudah koperatif dan komunikatif dengan KUA, dampak kebijakan ini kurang signifikan.