MENU DISABILITAS

Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
kanwilbanten@kemenag.go.id
Profil PPID

Profil PPID

Profil PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten


  • Sabtu, 02 Nov 2024
  • 222 Views

Share this article

Profil PPID Foto : Profil PPID

Sebagai bagian dari komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kami hadir untuk memastikan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik terpenuhi dengan baik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.

PPID Kanwil Kemenag Provinsi Banten bertugas sebagai pusat layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat. Kami bertanggung jawab penuh dalam proses penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, hingga pengamanan dokumen serta informasi publik terkait penyelenggaraan layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan di Provinsi Banten.

Pelayanan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten dikoordinasikan secara profesional melalui struktur kelembagaan yang solid, terdiri dari:

·       Atasan PPID Unit:

Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten selaku pimpinan instansi vertikal yang memberikan arah kebijakan utama pelayanan informasi.

·       Tim Pertimbangan:

Tim ahli dari unsur internal yang ditunjuk berdasarkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan layanan informasi publik untuk mengawal kualitas dan validitas layanan.

·       PPID Unit:

Dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Banten, yang bertindak sebagai motor penggerak koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi sehari-hari.

·       PPID Pelaksana:

Didukung oleh para Kepala Bidang dan Pembimbing Masyarakat di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten, yang mengelola data sektoral di setiap lini teknis keagamaan.

·       Petugas Pelayanan Informasi Publik:

Tim fungsional dan pelaksana profesional yang siap melayani kebutuhan informasi masyarakat secara langsung, baik di bidang kehumasan, kearsipan, data, maupun teknologi informasi.

Dalam menjalankan fungsinya, PPID Kanwil Kemenag Provinsi Banten senantiasa berkoordinasi dan terintegrasi secara nasional dengan PPID Utama Kementerian Agama Republik Indonesia, termasuk dalam pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) serta pengembangan sistem informasi dan website resmi yang berstandar nasional.

Previous post
Sambutan Kakanwil
Next post
Pejabat PPID