MENU DISABILITAS
Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
kanwilbanten@kemenag.go.id
799 Ponpes di Kabupaten Lebak Terima Pembaharuan Piagam Izin Operasional
Foto : Kepala Bidang Pakis Kanwil Banten (H.Encep Safrudin Muhyi) di dampingi kepala Kantor Kemenag Lebak ( H.Badrusalam) dan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah & Pontren Kemenag Lebak (Ajrum Firdaus) saat memberikan Ijob ponpes secara Simbolis
Rangkasbitung (Humas Kemenag Lebak) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak seksi Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Penyerahan Piagam pembaharuan izin operasional Pondok Pesantren di lingkungan Kabupaten lebak Tahun 2022, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala bidang pakis Kanwil banten,(Dr.H.Encep Safrudin Muhyi.MM.M.Sc) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak ( H.Badrusalam,S.Ag), Kepala seksi pendidikan Diniyah & pondok pesantren,(Ajrum Firdaus,S.Ag.MM) dengan di hadiri 70 lembaga ponpes terdiri dari 28 kecamatan di Kabupaten Lebak,(Selasa,18/01), bertempat di Aula Koperasi Bangkit Rangkasbitung,
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak (H.Badrusalam) mengatakan “ Alhamdulilah dari pengajuan 1598 yang tahap pertama turun berjumlah 799 lembaga Pondok Pesantren di Kabuapaten Lebak telah menerima Piagam Pembaharuan Izin Operasional selanjutnya ini akan turun secara bertahap , artinya secara legalitas hukum kuat dan sudah di akui secara sah negara, untuk itu kita harus syukur terlebih di zaman sekarang Lembaga Pondok Pesantren di tuntut harus mengikuti perkembangan zaman sekarang di pacu dan di tuntut teknologi untuk itu perlu ada santri yang mengetahui tentang teknologi,
Menurutnya” Pondok Pesantren di Kabupaten Lebak harus bisa di baca dan terbaca oleh masyarakat berikan inovasi-inovasi tentang kegamaan bagi masyarakat dan jaga nama baik pondok pesantren, mari kita sama - sama membangun sinergitas dengan lembaga lainnya, harapnya
Sementara itu Kepala Bidang Pakis Kanwil Banten (H.Encep Safrudin Muhyi) mengatakan data ponpes salafi fluktuasi Se-Banten kurang lebih 4000 , kemarin 1 Januari 2022 mencapai di angka 6000’ jadi tidak bisa di prediksi sewaktu-waktu bisa meningkat, untuk itu dalam melaksanakan program pada pondeok pesantren syaratnya harus ada Mualim (Ky) Mutaalim (Santri) dan ada tempatnya (Majlis) sarana dan prasarana terlebih dengan keputusan pemerintah sekarang sudah di terbitkan dengan undang-undang No 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.
“adanya ponpes saya bersyukur kalau ada informasi tentang bantuan koordinasi dengan kami, informasi harus sempurna,(Tabayun) , dan teknologi di pondok pesantren harus terapkan karena ponpes adalah asset negara untuk itu perencanaan di ponpes harus jelas manajerialnya jadwal di pondok pesantren harus tersedia untuk mengukur sejauh mana program keagamaan yang ada di lembaga pondok berjalan atau tidak. “mudah-mudahan izin operasional ini ada manfaat dan barokahnya untuk kita oleh kita ,tegasnya
(Humas Kemenag Lebak)